22
Des
09

ANGGOTA DEWAN TERMUDA DIGANTI

Senin, 21/12/2009 18:49 WIB
Anggota Dewan Termuda Diusulkan Mundur dari DPRD Kota Bandung
Andri Haryanto – detikBandung

Bandung – Anggota DPRD Kota Bandung termuda, Yuni Nabila, direkomendasikan KPU Kota Bandung untuk lengser dari jabatannya. Yuni dinilai KPU Pusat tidak memenuhi syarat menjadi anggota dewan.

Ketua KPU Kota Bandung Heri Sapari mengatakan, rekomendasi tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari surat yang dikirimkan KPU Pusat No 1638/X/KPU/2009 tertanggal 19 November 2009.

“Inti surat menyebutkan Yuni Nabila tidak lagi memenuhi syarat untuk jadi anggota DPRD,” kata Heri saat dihubungi wartawan, Senin (21/12/2009).

Menindak lanjuti surat tersebut, imbuh Heri, KPU Kota menggelar pleno dan menghasilkan keputusan jika Yuni tidak memenuhi syarat balon anggota DPRD dan tidak memenuhi syarat anggota DPRD. Hal itu sesuai dengan UU No 27 Tahun 2009 pasal 383 ayat 2 huruf f, tentang tidak memenuhi syarat lagi seseorang menjadi anggota dewan.

“KPU merekomendasikan kepada pimpinan partai di dewan untuk segera mengambil langkah PAW (Pergantian Antar Waktu),” jelasnya.

“Langkah selanjutnya ditentukan oleh partai politik yang bersangkutan. KPU tidak berwenang sampai ke sana (PAW),” sambungnya.

KPU, dikatakan Heri, hanya melakukan proses verifikasi persyaratan bakal calon pengganti. “Sampai sekarang kita belum mendengar langkah yang diambil parpol,” ujarnya.

Yuni Nabila, anggota dewan dari Partai Demokrat, terbukti tidak memenuhi syarat sebagai anggota DPRD Kota Bandung. Yuni diketahui mendaftar menjadi Caleg ketika usianya 20 tahun. Padahal dalam ketentuan yang berlaku minimal usia Caleg adalah 21 tahun.
(ahy/ahy)

dikutip dari: detikbandung


0 Tanggapan to “ANGGOTA DEWAN TERMUDA DIGANTI”



  1. Tinggalkan sebuah Komentar

Tinggalkan komentar


Desember 2009
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031